Kasus Polda Metro Ungkap Penipuan Rental Alat Berat Senilai Rp 109 Juta tahun 2013 silam
Kasus Polda Metro Ungkap Penipuan Rental Alat Berat Senilai Rp 109 Juta tahun 2013 silam
Menurut sumber berita yang kami ambil dari media tribun news.com, Jakarta bahwasanya Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan iklan rental alat berat, PT Abhipatra Mudawana melalui media online bernilai Rp 109 juta.
Kasubdit Cyber Crime, AKBP Audie S Latuheru mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil meringkus dua tersangka dan dua lainnya masih DPO.
"Total tersangka ada empat orang, dua tersangka yang berhasil diringkus yakni WS yang berperan membuat iklan dan email, SL berperan memagang nomor telpon untuk menjawab pertanyaan korban, dan dua DPO lainnya yaitu WU yang berperan memberi masukan teknik alat berat dan MD berperan penyedia dan pemilik rekening," ungkap Audie, Rabu (8/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Audie mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni memasang iklan menawarkan dan menyewakan alat-alat berat berupa crane di iklan gratis dengan mengaku menggunakan nama perusahaan PT Abhipatra Mudawana.
Lalu korban bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara dari PT CS tertarik dan menghubungi tersangka melalui handpone dan email. Setelah sepakat, korban diminta mengirim uang untuk biaya sewa ke rekening Bank Mandiri sejumlah Rp 109.074.000. Namun sampai saat ini alat berat itu tak kunjung dikirim.
Diketahui bahwasanya pada PT Abhipatra Mudawana dalam iklannya berpura-pura menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam. Blog yang mencantumkan harga tersebut membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban menghubungi nomor yang pasang iklan.
Tak hanya meringkus para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni CPU warna hitam, printer, monitor, witeless, flask disk, modem, HP, TV, kulkas dan mesin cuci.
"Motivasi mereka ya untuk mendapatkan uang semata. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai perbuatan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman diatas 5 tahun," kata Audie.
sumber :
- http://news.liputan6.com/read/581676/polda-metro-ungkap-penipuan-online-sewa-alat-berat
- http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/05/08/polda-metro-ungkap-penipuan-rental-alat-berat-senilai-rp-109-juta
Komentar
Posting Komentar