Cara Penanggulangan Cybercrime
Cara Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Namun untuk mencegah kejahatan yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang yang jahat yang dimana perbuatannya tentu bisa merugikan kita sebagai korban mereka ada beberapa cara, yaitu :
- Pengaman Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
- Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
- Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
- CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
- Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
- Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
- Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
- PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
- hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech(fitnah, penistaan dan penginaan),
- serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
- kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
- isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
- perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
- US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
- US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
- US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
- US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Strategi Penanggulangan Cyber Crime ada dua macam, yaitu :
Strategi Jangka Pendek
- Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
- Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
Strategi Jangka Menengah
- Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
- Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
Strategi Jangka Panjang
- Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
- Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.
Source:
- Hidayatulah Himawan, Internet-Intranet, 2008, UPN “Veteran” Yogyakarta.
- Romo Satrio Wahono, Rethink on Cybercrime and Cyberlaw, 2007, ITS Surabaya (Seminar Hacking dan Security).
- Suryo Widiamtoro, Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi, 2009, UBM.
- http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22379/M08_+Kejahatan+Bidang+TI.ppt
- http://mas-anto.com/wp-content/uploads/downloads/2010/04/Etika-Profesi-BP_cetak.pdf
- http://jelajahcybercrime.blogspot.co.id/2013/04/cara-penanggulangan-cyber-crime.html
- http://makalahkucyber.blogspot.co.id/2015/06/penanganan-dan-penanggulangan-cybercrime.html
Komentar
Posting Komentar