Lanjutan Pembahasan Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan

Lanjutan Pembahasan Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan


kasus pornografi, contoh kasus, kasus cybercrime, papan reklame, tugas bsi eptik, UU ITE,


Lanjutan Pembahasan Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan

VIVA.co.id – Kepolisian bertindak cepat. Operator yang menayangkan video porno di videotron yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, dijemput untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan hal tersebut. “(Operatornya) lagi dijemput dulu,” ujar Budi saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 30 September 2016.

Dia menyebut, rencananya sang operator akan dibawa ke Polda Metro Jaya guna mendapat keterangan atas video yang kini menjadi viral di media sosial tersebut.

"Kami jemput di kantor reklame daerah Jakarta Barat, sebagai pengelola papan reklame," ucapnya.

Hingga kini belum diketahui siapa yang membuat papan iklan LED itu berubah menjadi tayangan video mesum. Saat ini pihak kepolisian tengah menelusuri kasus tersebut. Namun, dari informasi yang tertera di tempat tersebut adalah milik dari PT Transito Adimas Jati. Belum ada yang bisa di konfirmasi dari operator itu tersebut.

Diketahui, video porno tiba-tiba muncul di videotron di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Video  itu membuat heboh warga yang tengah melintas di jalan tersebut.

Dalam video yang ditayangkan pukul 13.00 WIB  tampak seorang wanita tengah bercinta dengan seorang pria. Di tengah kemacetan, terlihat sejumlah warga yang melintas mengabadikan penampakan tidak senonoh itu.

Pada kasus penyiaran penayangan video porno ke ranah publik ini melanggar UU ITE Untuk ancaman hukuman terhadap kasus video porno dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu hukuman penjara dua belas tahun, karena terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, bahwa: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak”, dan Pasal 27 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 yang berbunyi :
Ayat (1) disebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat yang dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Ancaman pidananya tertuang di Pasal 45 Ayat (1) yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.l.000.000.000."
Adapun penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
 “Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi...”
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Source :
  • http://metro.news.viva.co.id/news/read/828880-polisi-jemput-operator-yang-putar-video-porno-di-papan-iklan
  • http://cerahkankalbu.blogspot.co.id/2011/01/kasus-video-porno-ditinjau-dari.html
  • http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt540b73ac32706/sanksi-bagi-pembuat-dan-penyebar-konten-pornografi

Lanjutan Pembahasan Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan

Komentar