Makalah Cybercrime BSI angkatan 2014-2015

PEMBAHASAN KASUS MENGENAI PENIPUAN, HACKING, SPAMMING, SABOTAGE, PORNOGRAFI DAN PEDOFILIA

http://pengetahuan-cybercrime-cyberlaw.blogspot.com/2017/05/makalah-cybercrime-bsi-angkatan-2014-2015.html

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh:
Kelompok : 2 / Kelas :12.6B.03
1.      
Dina Erdiantina
   12143505
2.      
M. Riom Hidayat
   12141048
3.      
Bagas Juliantara Yudha
   12145955
4.      
Syandi Kusmawan
   12140020
5.      
Aditya Wijaya
   12140176
6.      
Narasih Driyanala
   12141077





Program Studi Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Tangerang
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dimana makalah ini kami sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul penulisan makalah, yang kami ambil adalah sebagai berikut,” Cyber Crime dan Cyber Law” yang akan menitikberatkan penganalisaan pada Kasus Penipuan, Hacking, Spamming, Sabotage, Pornografi, dan Pedofilia yang sering terjadi di dalam kejahatan cyber crime.
Tujuan penulisan makalah ini merupakan syarat memenuhi kelulusan Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Makalah ini membahas tentang hal pokok mengenai cyber crime dan cyber law serta pembahasan kasus – kasus yang sudah menjadi bahan persoalan yang dibawa ke ranah hukum dan telah diadili oleh pejabat yang berwewenang serta hukum apa yang berlaku bagi para pelaku yang melakukan tindakan cyber crime. Penulis menyadari bahwa tanpa adanya bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah untuk ujian akhir semester ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulisan mengucapkan terima kasih kepada:
  1. Ibu Sulistyah selaku Dosen Pembimbing Akademik di Kelas 12.6B.03 serta sebagai Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi yang telah mengajarkan kami tentang etika, profesional serta profesionalisme sebagai calon wisudawan / wisudawati terbaik agar tidak terjerumus ke dalam kasus cyber crime dan paham mengenai cyber law.
  2. Teman Kelompok kami yang saling bekerja sama dalam menyelesaikan tugas ini dengan baik dan lancar.
  3. Doa dari kedua orang tua kami masing-masing serta tak lupa dari kekasih dan sahabat yang kami sayangi dan kasihi yang selalu membuat kami semangat untuk optimis menyelesaikan tugas ini tanpa hambatan.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan di masa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya.

Tangerang, 26 April 2017
                                         
                                   Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktifitas masyarakat. Dengan adanya pengaruh globalisasi penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi dapat mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru dan mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan dan penegakan hukum.
Perkembangan yang pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan kejahatan–kejahatan baru di bidang tersebut muncul yang menyebabkan keresahan di kehidupan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk dari sisi negatif dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yaitu perbuatan melawan hukum di dunia maya. Contoh – contoh kejahatan dalam dunia maya atau yang sering disebut sebagai tindakan Cyber crime, yakni tindakan carding, hacking, penipuan, terorisme, pornografi, penyebaran kelompok pedofilia menjadi sebuah grup dalam dunia maya dan penyebaran informasi destruktif.
Timbulnya berbagai macam kejahatan yang ada di dunia maya akibat salah dalam pemanfaatan perkembangan informasi dan komunikasi tersebut mengakibatkan ketiadaan regulasi yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai sektor. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah berkewajiban melakukan regulasi terhadap berbagai aktivitas terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai istilah–istilah bagi orang awam mengenai cyber crime dan cyber law, bentuk-bentuk kejahatan, sebab sebab terjadinya kejahatan dan dampak apa saja yang  yang dapat ditimbulkan dengan adanya perkembangan teknologi yang begitu pesat.

1.2.      Maksud dan Tujuan
Pada penulisan makalah ini, penulis memiliki maksud dan tujuan yang jelas agar terciptanya pemahaman yang sama antara pembaca dengan penulis. Adapun maksud dan tujuan yang ingin kami sampaikan, yaitu:
1.      Pengenalan tentang etika, etika internet dan mengapa etika dalam dunia maya sangat penting
2.      Pengenalan tentang profesi, profesional, profesionalisme,
3.      Pengenalan tentang sejarah cybercrime, cyber crime
4.      Menjelaskan tentang penyebab terjadinya cyber crime
5.      upaya penanggulangan cyber crime
6.      pengenalan tentang cyberlaw
7.      Penganalisaan dan pembahasan kasus cybercrime Penipuan, Hacking, Spamming, Sabotage, Pornography dan Pedofilia.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Studi Manajemen Informatika (MI) di Akademi Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).
  
1.3.      Metode Penelitian
Adapun metode-metode yang dipergunakan untuk pengumpulan data dalam penyusunan makalah ini dengan cara sebagai berikut:
1.      Metode Observasi
Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data melalui pengamatan (Observasi) dengan tujuan mencari banyak referensi.
2.      Metode Pustaka (Library Research)
Metode yang menggunakan sumber-sumber pustaka, berupa buku, artikel atau yang lainnya untuk mencari informasi dengan cara membaca dan mempelajarinya.

1.4.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari berbagai masalah yang akan kami bahas pada makalah ini meliputi pembahasan secara singkat mengenai etika, profesional, profesionalisme, cyber crime  dan cyber law serta penganalisaan dan pembahasan kasus cybercrime Penipuan, Hacking, Spamming, Sabotage, Pornography dan Pedofilia.

1.5.      Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan tugas akhir pada Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, penulis membagi penulisan menjadi empat bagian yang tersusun sebagai berikut :
BAB I             PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan gambaran secara umum meliputi latar belakang dan permasalahan, maksud dan tujuan, metode yang digunakan dalam pembuatan tugas akhir, ruang lingkup serta sistematika penulisan.
BAB II            LANDASAN TEORI
Pada  bab ini penulis akan menguraikan teori – teori yang mendasari tentang pengertian dari etika, profesi, profesionalisme, cyber crime dan cyber law, sebab terjadinya kejahatan.
BAB III          PEMBAHASAN
Bab ini menjelaskan contoh kasus cyber crime dan penanganan kasus tersebut melalui cyber law yang sudah ditetapkan.
BAB IV          PENUTUP
Pada bab ini penulis akan menjelaskan tentang kesimpulan dan saran berdasarkan berbagai data yang telah penulis kumpulkan  dari berbagai sumber referensi sebagai sarana pendukung kelengkapan makalah ini.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana seseorang menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita.

2.1.1. Etika Internet
Internet sebagai hasil perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dimana dengan adanya internet membuat segala pertukaran informasi menjadi mudah. Namun meski segala hal telah berubah menjadi mudah tentu dibutuhkan etika dalam pemanfaatan internet agar tidak terjerumus pada suatu tindakan kejahatan.
Netiket berasal dari kata Nettiquette singkatan dari Network Etiquette atau etika berinternet. Netiket adalah etika dalam berkomunikasi lewat internet. Netiquette memiliki fungsi yang sama dengan etiket yang ada di dalam lingkungan sosial manusia, yaitu merupakan tata krama atau sopan santun yang harus diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Kebanyakan netiket yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yag ditetapkan oleh IETF ( The Internet Engineering Tasking Force), yaitu suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.

2.1.2. Pentingnya Etika di Dunia Maya
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
a.       Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.       Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang bertindak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d.      Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1.      Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
2.      Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3.      Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4.      Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya.
Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
a)      Jangan Gunakan Huruf Kapital
b)      Kutip Seperlunya
c)      Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
d)     Hati-hati terhadap informasi atau berita hoax
e)      Ketika ‘Harus’ Menyimpang dari Topik (out of topic/ OOT)
f)       Hindari Personal Attack.
g)      Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
h)      Dilarang menghina: agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
i)        Gunakan cara bertanya yang baik dan sopan
Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam bertukar informasi melalui email:
1)      Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
2)      Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
3)      Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
4)      Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
5)      Jangan menghapus rekam jejak email.
6)      Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
7)      Jangan sering mem-BCC orang lain.

2.2.      Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.
Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli:
Schein, E.H (1962) mendefinisikan bahwa Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Hughes, E.C (1963) mendefinisikan bahwa Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
Daniel Bell (1973) mendefinisikan bahwa Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan bahwa Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a.       Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e.       Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

2.3.      Pengertian Profesional
Professional mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan professional ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.
Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ( Edisi Empat ) menafsirkan profesional sebagai :
a.       Berkaitan dengan ​​( bergiat dalam ) bidang profesi ( seperti hukum, medis, dan lain sebagainya ). Contoh: profesional ; ahli profesional .
b.      Berbasis kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya, efisien dan memperlihatkan keterampilan tertentu. Contoh : setiap manajer atau eksekutif dalam satu - satu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional.
c.       Melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian, mendapatkan pembayaran. Contoh: mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya.
d.      Orang yg mengamalkan (karena pengetahuan, keahlian, dan keterampilan) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, atau untuk mengisi waktu luang.

2.4.      Pengertian profesionalisme
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

2.5.      Cyber Crime
2.5.1. Sejarah Cyber Crime
Cyber Crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun sekitar 1870, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut aktivitas para hacker selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intel ligence), menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata hacker berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon. Pada tahun sekitar 1970, Pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer. Dua bentuk kelompok hacker : the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

2.5.2. Definisi Cybercrime
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. sedangkan menurut M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cyber crime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
a.       Cyber crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang sistem keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
b.      Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dengan berbagai macam definisi cyber crime menurut para ahli maka kesimpulan dari definisi cyber crime adalah suatu tindak kejahatan yang dapat melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cyber crime dikenal dengan :
1.      Kejahatan kerah biru
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.      Kejahatan kerah putih
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1)      Ruang lingkup kejahatan
2)      Sifat kejahatan
3)      Pelaku kejahatan
4)      Modus kejahatan
5)      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime diklasifikasikan :
a)      Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b)      Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c)      Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Kejahatan Cyber crime semakin meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa yang termasuk kedalam cyber crime,sebagai berikut :
1)      Denial of Service Attack : serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah dengan cara mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju sehingga Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
2)      Hate sites :  Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
3)      Cyber Stalking : segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Dalam berbagai bentuk tindakan yang di lakukannya, kita membagi cyber crime menjadi 2 (dua) yaitu:
a)      Jenis-jenis cyber crime berdasarkan jenis aktivitasnya, sebagai berikut :
1)      Unauthorized Access to Computer System and Service
2)      Illegal Contents
3)      Data Forgery
4)      Cyber Espionage
5)      Cyber Sabotage and Extortion
6)      Offense against Intellectual Property
7)      Infringements of Privacy
8)      Cracking
9)      Carding
b)      Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motif, sebagai berikut :
1)      Cyber crime sebagai tindak kejahatan murni.
2)      Cyber crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu.
Selain dua jenis diatas cyber crime berdasarkan motif terbagi menjadi:
a)      Cyber crime yang menyerang individu.
b)      Cyber crime yang menyerang hak cipta (Hak milik).
c)      Cyber crime yang menyerang pemerintah.

2.5.3. Penyebab Terjadinya Cyber crime
Beberapa faktor yang menyebabkan Kejahatan cyber crime, antara lain adalah:
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer.
3.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas.
4.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
5.      Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional.

2.5.4. Upaya Penanggulangan Cyber Crime
Fenomena cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.      Mengamankan sistem agar dapat mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
2.      Penanggulangan secara global, yaitu (1).melakukan modernisasi hukum pidana nasional serta hukum acaranya, (2).meningkatkan sistem pengamaan jaringan komputer nasional sesuai standar, (3).meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime, (4).meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,(5).meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,regional maupun multilateral dam upaya penanggulangan cyber crime.
3.      Adanya peraturan tertulis yang harus ditegakkan berkaitan dengan pemanfaatan teknologi seperti adanya UU ITE. Dengan adanya UU ITE diharapkan supaya dapat mengurangi tindak kejahatan dalam bidang teknologi.
4.      Adanya dukungan lembaga khusus seperti NGO, CCIPS, IDCERT yang diperlukan dalam upaya penanggulangan kejahatan di Internet.

2.5.5. Upaya Penanggulangan di Indonesia Oleh POLRI
Dalam artikel yang ditulis oleh Kombes (Pol) Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa Undang-Undang terkait dengan Cybercrime (kejahatan telematika) yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1.      Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP untuk kasus carding dalam pencurian nomor kartu kredit milik orang lain, Pasal 378 KUHP untuk kasus penipuan melalui website, pasal 335 KUHP untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail, pasal 311 KUHP untuk kasus pencemaran nama baik melalui media internet, pasal 303 KUHP untuk kasus menjerat permainan judi secara online, pasal 282 KUHP untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet, pasal 282 dan 311 KUHP untuk kasus penyebaran foto dan film pribadi seseorang yang vulgar di Internet, pasal 378 dan 262 KUHP untuk kasus carding dalam penipuan membeli suatu arang namun membayar kartu kredit dimana nomor kartu tersebut merupakan curian, pasal 406 KUHP untuk kasus deface atau hacking.
2.      Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3.      Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4.      Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
5.      Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
6.      Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

2.6.      Definisi Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya di asosiasikan dengan internet. Cyber Law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak Negara adalah “ruang dan waktu’. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dengan waktu ini. Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Cyber law merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu. Cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1.   Contoh Kasus dan Analisa Kasus Cybercrime
Pada pembahasan kasus yang saat ini kami ambil sebagai objek analisa kasus kejahatan cyber crime yang seringkali terjadi diantaranya dalam rentang tahun 2013 hingga tahun 2017. Kasus tersebut terdiri dari :
3.1.1.  Kasus Penipuan melalui media online
           Pada tanggal 8 Mei 2013 terjadi kasus penipuan iklan rental alat berat oleh PT Abhipatra Mudawana melalui media online bernilai Rp 109.074.000 yang dilakukan oleh empat tersangka, dimana dua tersangka berhasil diringkus yakni WS yang berperan membuat iklan dan email, SL berperan memegang nomor telpon untuk menjawab pertanyaan korban sedangkan dua tersangka lainnya yaitu WU yang berperan memberi masukan teknik alat berat dan MD berperan penyedia dan pemilik rekening serta kedua pelaku tersebut masih menjadi daftar pencarian orang.
         Pada kasus ini tersangka memasang iklan menawarkan dan menyewakan alat-alat berat berupa crane di iklan gratis dengan mengaku menggunakan nama perusahaan PT Abhipatra Mudawana sedangkan korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara dari PT. CS menghubungi tersangka melalui handpone dan email. Setelah sepakat, korban diminta mengirim uang untuk biaya sewa ke rekening Bank Mandiri sejumlah Rp 109.074.000 akan tetapi alat yang sudah disepakati belum datang juga.
         Diketahui bahwasanya pada PT Abhipatra Mudawana dalam iklannya berpura-pura menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam. Blog yang mencantumkan harga tersebut membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban menghubungi nomor yang pasang iklan.
         Tak hanya meringkus para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni CPU warna hitam, printer, monitor, witeless, flask disk, modem, HP, TV, kulkas dan mesin cuci.
         Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai perbuatan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman diatas 5 tahun.
3.1.1.1.   Penyelesaian menurut kelompok kami
              Pihak kepolisian telah mengupayakan mengatasi kejahatan dengan modus penipuan dalam penjualan atau apapun situs yang terdapat situs dagang, sewa-menyewa dengan cara menyediakan email khusus untuk menerima laporan kasus-kasus terkait cyber crime sehingga hal ini dapat mempermudah masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melaporkan penipuan yang dialami dengan mengirim laporan laporan ke alamat surel tersebut, yaitu : cybercrime@polri.go.id .
3.1.2. Kasus Hacking
         Pada tanggal 17 Januari 2014, Kejahatan pengelapan uang yang dilakukan oleh 2 tersangka dengan modus pembajakan e-mail milik perusahaan yang merugikan 312 ribu dolar Singapura. 2 pelaku, yakni Alcock Jacqueline Nina alias Maria, dan Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B alias Jelek, merupakan warga negara asing. Para tersangka diantaranya satu orang warga negara Nigeria, dan satu warga negara Afrika Selatan.
         Para tersangka tersebut membajak korespondensi bisnis perusahaan ekspor impor, PT Primadaya Indotama dengan United Impact Limited di Singapura. PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD312 ribu melalui email  florence.feby@yahoo.com. Sedangkan kelompok Jonh tiba-tiba masuk dengan email serupa, yaitu feby.florence@yahoo.com, dan meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening Maria. Kemudian United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar 127 ribu dolar Singapura ke rekening Maria. Kemudian, pada 9 Januari 2014, 185 ribu dolar Singapura kembali dikirim untuk pelunasannya. Saat transfer untuk pelunasan, orang dari UIL menghubungi Febi dari Primadaya Indotama, memberitahukan bahwa sudah melakukan pembayaran.
         Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 45 ayat 1, 2, 3, juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3.1.2.1.   Penyelesaian menurut kelompok kami
               Pada penyelesaian kasus ini bermaksud untuk mencegah terjadinya kasus diatas terulang lagi :
1.      Ketika mengunjungi situs yang meminta username dan password untuk bisa login, pastikan alamat situs di address bar browser sudah tepat.
2.      Bookmark situs-situs yang memerlukan username dan password untuk bisa diakses di browser. Sehingga untuk berkunjung ke situs yang sama hanya dengan mengklik bookmark yang telah di buat tadi dan hindari untuk mengetik manual.
3.      Dalam membuat email, usahakan untuk membuat dan menggunakan password yang sangat sulit di bobol oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4.      Membuat salinan dari dokumen pribadi entah  foto, musik, dokumen keuangan dan lain-lain sehingga ketika di bobol masuh ada beberapa data yang masih bisa diselamatkan.
5.      Ganti password secara berkala atau acak.
3.1.3. Kasus Spamming
          Kasus pembobolan dana nasabah 3 bank besar, yakni BCA, Mandiri, dan BNI dengan menggunakan virus komputer sebagai mata-mata. Virus itu ditanamkan pada komputer nasabah sehingga mampu memunculkan tampilan instruksi "sinkronisasi token" palsu saat nasabah membuka internet banking.
         Meski mengakui bahwa ada nasabahnya yang kena bobol melalui modus sinkronisasi token, BCA menyatakan bahwa kerugian akibat pada hal tersebut tak banyak. Namun, hal ini justru berdampak pada nasabah yang terkena modus sinkronisasi token mencapai 43 nasabah.
         Sedangkan dari pihak Bank Mandiri juga mengakui ada nasabahnya yang kehilangan uang karena modus "sinkronisasi token" itu. Tapi sampai saat ini Mandiri mengatakan bahwa kerugian akibat kejahatan perbankan tersebut sangat kecil. Sementara itu, Bank BNI justru mengaku belum sama sekali mendapatkan laporan dari nasabahnya terkait kasus pembobolan rekening melalui internet banking itu. Bahkan, untuk memastikan ada atau tidak nasabah yang menjadi korban kejahatan perbankan itu, BNI langsung melakukan pengecekan internal.
         Pada modus tersebut memanfaatkan kerentanan pada sisi nasabah, BNI telah mensosialisasikan perilaku bertransaksi yang aman melalui website BNI (www.bni.co.id), maupun pada layar login transaksi internet banking (https://ibank.bni.co.id).
         Pada kasus ini sebaiknya para nasabah BNI memastikan kembali perangkat komputer yang digunakan bersih dari virus, malware atau spyware. Serta, memastikan keaslian situs BNI Internet Banking yang diakses dengan verifikasi logo Secure Socket Layer atau SSL.
         Pasal yang di jerat bagi pelaku yaitu : Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun ; dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Dan ketentuan berikutnya yang juga dapat digunakan adalah Pasal 36, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain . Ketentuan-ketentuan yang bisa dikenakan pada orang yang diduga telah melakukan pembobolan nasabah melalui ATM bank adalah karena salah satu tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf (e) UU ITE adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Sedangkan kepada pihak bank yang melakukan layanan ATM dan terhadap ATM tersebut telah terjadi pembobolan rekening nasabah, maka diminta kehati-hatiannya, karena bank dalam hal ini dapat dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik karena menyelenggarakan sistem transaksi dalam layanan perbankan melalui ATM. Yang diperlukan kehati-hatian oleh pihak bank adalah terkait Pasal 1 UU ITE, khususnya pada point (6) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat. Dalam implementasinya, pihak suatu bank yang menyelenggarakan layanan ATM dan telah terjadi pembobolan harus memperhatikan Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Selain itu disebut pula pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan, bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Akan tetapi, ada juga ketentuan yang dapat melindungi pihak bank , sebagaimana disebut pada Pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik. UU ITE juga mengatur tentang hak hukum yang dimiliki masyarakat tersebut diatur di Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian ; dan ayat (2) yang menyebutkan, bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan . Lebih lanjut tentang konsekuensi hukum perbankan diatur di dalam UU Perbankan.
         Aparat penegak hukum tentu pada awalnya secara primer menggunakan ketentuan yang diatur di dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun . Demikian pula yang disebut pada Pasal 263 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Selanjutnya, masih menurut KUHP, maka pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah bank tersebut juga dapat dianggap melanggar ketentuan yang diatur di Pasal 362, yang menyebutkan, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 
3.1.3.1.   Penyelesaian menurut kelompok kami
1.      OJK(Otoritas Jasa Keuangan) meminta perbankan untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada seluruh nasabahnya.
2.      OJK menekankan kepada para nasabah untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi dan waspada dalam bertransaksi dengan menggunakan internet banking dengan menggunakan komputer yang rentan terserang virus.
3.      Pihak Bank memberi saran kepada para nasabah untuk menghubungi call center ke bank masing-masing apabila ragu saat bertransaksi melalui instruksi yang tidak lazim(bertransaksi melalui internet).
4.      Para nasabah bertindak selalu wasapada dalam bertransaksi via internet.
5.      Para nasabah untuk tidak memberitahukan pin dan password kepada siapapun untuk menjaga keamanan data rekening dari orang yang tidak bertanggung jawab.
3.1.4. Kasus Spamming
          Pada tanggal 2 Maret 2015, Terjadi kasus penipuan bermodus undian berhadiah dengan mencatat nama perusahaan operator telepon seluler memakan korban. Bahkan pelaku sempat benar-benar mengirim 'hadiah' agar korban percaya.
         Peristiwa itu menimpa Agustina (18), seorang mahasiswi. Saat itu ia mendapatkan SMS dari nomor asing berbunyi, "plgn yth, SELAMAT! No.Hp anda Resmi m'dapatkan Rp.25jt, dari GEBYAR POIN plus-plus Edisi2015, PIN Anda:z25L47. U/info HUB: 021-96852474.
         Korban terpedaya dengan saldo ATM yang tadinya 10 juta menjadi 20 juta, sehingga tersangka mengatakan hadiah sebenarnya Rp 25 juta sehingga sisanya yaitu Rp 15 juta harus dibantu oleh pemenang dengan menekan tombol-tombol tertentu di mesin ATM sesuai arahan. Namun korban tidak diminta untuk menyebutkan nomor pin ATM, namun diminta menekan tombol sesuai arahannya.
         Dari barang bukti rekening koran dari Bank BRI Syariah KCP Pandanaran, transfer yang dilakukan korban terjadi ke tiga rekening atas nama Marini Larose. Korban pun mengambil langkah untuk melaporkan penipuan tersebut ke pihak berwajib.
         Pada tanggal 6 Maret 2015, kasus serupa ternyata juga menimpa warga Saptamarga Semarang bernama Sherly (25). Kali ini korban diminta metransfer uang Rp 2 juta ke rekening atas nama Sukarya dengan alasan pengurusan administrasi. Namun setelah mentransfer uang tersebut, ternyata hadiah yang dijanjikan tak kunjung tiba. Laporan tersebut juga dilaporkan ke SPKT Polrestabes Semarang hari Sabtu (7/3).
         Pasal yang akan di kenakan pada kasus ini adalah pasal 28 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : (1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00(satu miliar rupiah).
3.1.4.1.   Penyelesaian menurut kelompok kami
1.      Memberikan edukasi ke masyarakat dengan melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan undian gratis berhadiah tingkat kelurahan.
2.      Melakukan pendekatan untuk meminimalisir sms penipuan yang berkedok undian.
3.      penyortiran aduan baik melalui surat, sms maupun telepon.
4.      melakukan penempelan poster himbauan di 200 titik kantor pos di Indonesia.
3.1.5. Kasus Illegal Content dan Sabotage
          Pada hari Jumat, 1 Oktober 2016, Penayangan video porno di sebuah billboard elektronik (videotron) milik PT Transito Adiman Jati di Jalan Pranpanca, Jakarta Selatan. Kemunculan video porno di ruang publik itu karena ulah peretas, maka ada sanksi hukum terhadap pelakunya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
         Kepolisian bertindak cepat. Operator yang menayangkan video porno di videotron yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, dijemput untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan Central Processing Unit (CPU) atau perangkat keras komputer dalam papa reklame itu sudah disita sebagai barang bukti untuk diidentifikasi. Penayangan tersebut terjadi akibat sabotase alias peretasan oleh hacker dan diambil alih oleh yang ngirim virus. Virus tersebut kemudian menyambungkan videotron ke situs web yang menampilkan video porno. Pasalnya, password sistem videotron tersebut dikuasai oleh hacker. Saat password dimasukkan, ternyata tidak bisa membuka sambungan. Pada akhirnya, videotron dimatikan paksa dengan cara diputuskan sambungan listriknya. Tayangan video porno tersebut terjadi kurang lebih selama 5 menit. Konten videotron itu dikirim melalui internet.
         Pada kasus penyiaran penayangan video porno ke ranah publik ini melanggar UU ITE untuk ancaman hukuman terhadap kasus video porno dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu hukuman penjara dua belas tahun, karena terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, bahwa: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak”, dan Pasal 27 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 yang berbunyi : Ayat (1) disebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat yang dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". Ancaman pidananya tertuang di Pasal 45 Ayat (1) yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.l.000.000.000." Adapun penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
 “Setiap orang dilarang..., membuat…, menyebarluaskan ... Pornografi...”
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
3.1.5.1.   Penyelesaian menurut kelompok kami
               Dikarenakan kasus ini serupa dengan kasus hacking atau peretasan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka sebagai pemilik komputer hendaklah membuat password yang sangat sulit di bobol dan mudah di tebak, sering mengupdate antivirus agar memperketat keamanan sistem komputer, tidak memberitahukan password dan id ke orang lain meski dengan orang terdekat. Sering mengganti password secara berkala.
3.1.6. Kasus Pornography dan pedofilia
          Pada tanggal 16 Maret 2017, Terungkapnya jaringan pedofilia di Facebook bermula dari laporan Michelle Dian Lestari dan teman-temannya. Dimana terdapat grup facebook yang bernama Fun-Fun Centilisius atau nama lainnya adalah Candy's yg mengumpulkan foto porno anak-anak dan video pornografi anak – anak berjumlah 600 file.
         Polisi masih mengidentifikasi terduga pelaku dan korban lainnya. Tercatat ada 7.479 member dalam akun ini dan juga terdapat 12 akun, diantaranya satu akun adalah lokal indonesia, dan sisanya akun internasional. Keempat administratornya sudah dibekuk polisi.
         Polisi kini tengah memburu member lainnya yang sempat mengunggah pornografi anak, apalagi benar terbukti pernah melakukan pencabulan. Untuk mengungkapnya, polisi tengah mengolah data dari Facebook terkait riwayat member-nya.
         Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, para polisi mendorong otoritas hukum agar menerapkan ancaman pasal berlapis dengan menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup kepada para pelakunya.
3.1.6.1.   Penyelesaian menurut kelompok kami
1.      Ajari anak mengenai hak tubuh, artinya bahwa mereka memiliki hak penuh atas tubuh mereka. Jika ada seseorang tiba-tiba mencubit pipi, maka anak diperbolehkan marah dan mengajukan protes terhadap yang mencubitnya. lalu ajari anak apabila mereka di pegang atau diraba area perut, diperbolehkan teriak. Dan ajari pula untuk berani menolak ajakan untuk ke tempat-tempat yang sepi atau remang-remang oleh siapapun.
2.      sebagai orang tua membangun hubungan saling percaya dengan anak, artinya dengan adanya hubungan yang hangat antara orang tua dan anak merupakan kunci untuk mengatasi masalah dalam keluarga, sehingga anak akan terbiasa berani terbuka untuk bercerita tentang kegiatan dan kejadian yang telah ia lalui.
3.      bercerita sekaligus mengenali anak mengenai kejahatan pedofilia beserta contoh kasus sehingga anak akan lebih paham jenis-jenis orang yang mengidap gangguan mental tersebut.
4.      Menyaring unggahan foto anak ke media sosial.Dengan cara ini maka dapat mencegah kasus pedofilia terulang lagi.

BAB IV
PENUTUP
4.1.   Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah yang telah kami buat sebagai syarat kelulusan Ujian Akhir Semester, diantaranya:
1.      Etika memberi manusia orientasi bagaimana seseorang menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita.
2.      Netiket atau etika dalam internet adalah etika dalam berkomunikasi lewat internet. Netiquette memiliki fungsi yang sama dengan etiket yang ada di dalam lingkungan sosial manusia, yaitu merupakan tata krama atau sopan santun yang harus diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
3.      Dalam berinternet juga di perlukan etika agar pengguna internet tahu hal-hal apa yang harus dilakukan maupun yang tidak seharusnya dilakukan.
4.      Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
5.      Professional mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
6.      Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya.
7.      Sebelum memahami definisi cybercrime, ada baiknya memahami sejarah cybercrime dimana sejarah tersebut sudah kami jelaskan sebelumnya begitu juga untuk mengenai definisi cybercrime.
8.      Adapun penyebab cybercrime dan upaya penanggulangan cybercrime yang telah kami jelaskan sebelumnya baik secara global maupun melalui POLRI.
9.      Dalam mengatasi setiap tindak kejahatan dalam kasus cybercrime perlu sebuah aturan yang telah ditetapkan, salah satunya cyber law. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
4.2.   Saran
1.      Kesadaran diri sendiri untuk lebih selektif dalam pergaulan bermasyarakat.
2.      Peran masyarakat dalam memberikan penyuluhan terhadap permasalahan tersebut.
3.      Masyarakat harus lebih tanggap apabila menemukan situs-situs yang melanggar hukum untuk langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
4.      Pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi di internet.

DAFTAR PUSTAKA
Arianti, Sherly. 2012. Pengertian Profesi. http://sherlyarianti.blogspot.co.id/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Diakses pada 8 April 2017.
Azanet. 2010. Anda Korban Kejahatan Online, Lapor ke cybercrime@polri.go.id. https://ads.id/forums/index.php?threads/anda-korban-kejahatan-online-lapor-ke-cybercrime-polri-go-id.154443/. Diakses pada 8 April 2017.
Bawono,C,A.2012.Klinik.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online. Diakses pada 8 April 2017.
Fauzy. 2015. Pengertian Etika. https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/. Diakses pada 8 April 2017.
Felisiani, Theresia. 2013. Polda Metro Ungkap Penipuan Rental Alat Berat Senilai Rp 109 Juta. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/05/08/polda-metro-ungkap-penipuan-rental-alat-berat-senilai-rp-109-juta. Diakses pada 8 April 2017.
Gandoel,G.G. 2015. Contoh Kasus Spamming 1. http://eptikspambsi.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-1-spamming.html. Diakses pada 8 April 2017.
Gandoel,G.G. 2015. Contoh Kasus Spamming 2. http://eptikspambsi.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-1-spamming.html. Diakses pada 8 April 2017.
Hamzah,Andi.,dan Marsita,Boedi D. 1992. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.
HM, Jogiyanto. 1999. Analisa Internet. Yogyakarta: ANDI.
Nailufar, N.N. 2017. Cerita "Emak-emak" Ungkap Grup Pedofilia Facebook.http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/17/10034041/cerita.emak-emak.ungkap.grup.pedofil.di.facebook. Diakses pada 8 April 2017.
Panggabean, Edward. 2014. 2 Penjahat Cyber Bermodus Bajak E-mail Dibekuk. http://news.liputan6.com/read/805233/2-penjahat-cyber-bermodus-bajak-e-mail-dibekuk. Diakses pada 8 April 2017.
Putra, P.N. 2017. Ancaman Pedofil di Dunia Maya. http://news.liputan6.com/read/2887796/ancaman-pedofil-di-dunia-maya. Diakses pada 8 April 2017.
Simbolon,P.F, Priliawito,Eko. 2016. Belum Ada Tersangka Kasus Papan Iklan Video Porno. http://metro.news.viva.co.id/news/read/829029-belum-ada-tersangka-kasus-papan-iklan-video-porno. Diakses pada 8 April 2017.
Winardi. 1989. Teori Spam, Hacker, Cracker. Bandung.
Yummiyummi, Cumi. 2012. Makalah Cybercrime. http://cumiyu21.blogspot.co.id/2012/11/makalah-cybercrime.html. Diakses pada 8 April 2017.
Yusuf,Oik. 2016. Begini Cara Kerja "Hacker" Videotron Porno di Jakarta. http://tekno.kompas.com/read/2016/10/02/16100057/begini.cara.kerja.hacker.videotron.porno.di.jakarta. Diakses pada 8 April 2017.
            

Komentar

  1. Silahkan ada komentar dibawah ini
    Baik kritikan pedas maupun masukan yang bersifat membangun, saya akan terima dengan lapang dada, tapi untuk memperbaikinya, akan ada kemungkinan saya gak ada waktu untuk memperbaikinya karena aktivitas sangat buanyak sekali
    Oiya, salam kenal nama saya narasih driyanala
    mahasiswi BSI(MI), Nusa Mandiri(SI) sekaligus UNPAM(Hukum).
    Ekskul saya hanya karate dan Private Bahasa Mandarin(planning tahun 2018).
    Salam kenal, ya...
    Kenapa gak bikin biodata di label web mbak sendiri?
    the answer is simple
    Males :D

    BalasHapus

Posting Komentar