Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan
Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus penanyangan video porno pada papan reklame elektronik luar ruang (megatron/videotron) di Jalan Pranpanca, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2016.
"Tersangka belum ada. Saksi saja belum diperiksa. Baru diambil keterangannya saja," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Namun M Iriawan menegaskan, bila benar kalau kemunculan video porno di ruang publik itu karena ulah peretas, maka ada sanksi hukum terhadap pelakunya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
"Ada uu yang mengatur, UU ITE. Ini berita yang cukup menghebohkan buat kita, bisa saja ada sesuatu yang mungkin membuat jadi ramai," katanya.
Terkait langkah antisipatif seperti patroli siber, M Iriawan menegaskan kalau patroli ini merupakan kegiatan rutin unit cyber crime di Polda Metro Jaya. Penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi.
M Iriawan menegaskan, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah penayangan ini akibat ulah peretas atau kelalaian. Central Processing Unit (CPU) atau perangkat keras komputer dalam papa reklame itu sudah disita sebagai barang bukti untuk diidentifikasi.
"Soal videotron ini sudah kita tindaklanjuti baik dari Polres Selatan maupun dari Cyber Crime dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Karena menjadi perhatian publik, M Iriawan berjanji akan segera mengungkap permasalahan ini. Dalam waktu dekat ini, akan disampaikan kepada publik hasil dari identifikasi yang telah dilakukan.
"Yang jelas langsung kita ambil servernya dan kita identifikasi. Nanti akan kita jelaskan ke publik," katanya.
Source :
- http://metro.news.viva.co.id/news/read/829029-belum-ada-tersangka-kasus-papan-iklan-video-porno
Komentar
Posting Komentar