Kasus Cybercrime Pedofilia melalui Grup Facebook Loly 18+

Kasus Cybercrime Pedofilia melalui Grup Facebook Loly 18+


kasus pedofilia, kasus pornografi, grup pedofilia, grup fb, loly 18+, contoh kasus, kasus cybercrime, tugas bsi eptik, UU ITE,


Kasus Cybercrime Pedofilia melalui Grup Facebook Loly 18+

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya jaringan pedofilia di Facebook bermula dari laporan Michelle Dian Lestari dan teman-temannya sesama "emak-emak" atau ibu-ibu.

"Bermula dari laporan rekan Risrona Talenta Simorangkir di grup Fun-Fun Centilisius bahwa ada grup FB bernama Candy's yg mengumpulkan foto porno anak-anak," tutur Michelle, Kamis (16/3/2017).

Michelle dan Risrona mengaku sempat berkonsultasi ke seorang pegiat LSM untuk melaporkan ini, namun pegiat tersebut sekedar menyarankan untuk melaporkan (report) ke Facebook agar akun Official Loli Candy's 18+ tersebut ditutup.

Sebab melapor ke polisi disebut pegiat itu membutuhkan biaya dan prosedur yang tidak sembarangan. Grup tersebut sempat ditutup setelah tautan dan screenshot-nya dikirim ke aduan konten Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun lantaran muncul lagi yang baru, Michelle pun jengah dan memutuskan untuk menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Wahyu Hadiningrat.

"Akhirnya baru terpikir untuk melaporkan rekan dari polisi. Ternyata ditindaklanjuti dengan cepat," kata Michelle. Melalui WhatsApp, Michelle melemparkan tautan dan screenshot tersebut tanggal 6 Maret 2017 kepada Wahyu. Tiga hari setelahnya, yakni tanggal 9 Maret, empat administratornya dibekuk. "Yang penting emak-emak cerdas dan waspada bersatu," ujarnya.

Apa yang dilakukan Michelle bisa jadi contoh kekuatan media sosial untuk mengungkap kejahatan berbasis internet. Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, penyidik cyber crime Polda Metro Jaya berpura-pura bergabung dalam grup yang diprivatisasi tersebut untuk mengintai aktivitas pencabulan dan pornografi di dalamnya.

Polisi sendiri masih mengembangkan kasus pedofilia ini. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep meminta masyarakat melaporkan jika menemukan akun serupa di media sosial Facebook atau lainnya.

"Untuk masyarakat apabila ada informasi terkait, tolong informasikan hal tersebut karena hal ini prinsip, khususnya berpotensi merusak bangsa," ujar Yusep di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).

Akun Official Loli Candy's 18+ sudah ditutup. Setidaknya ada 600 foto dan video bermuatan pornografi anak.

Polisi masih mengidentifikasi terduga pelaku dan korban lainnya. Sepekan lalu, tercatat ada 7.479 member dalam akun ini. Keempat administratornya sudah dibekuk polisi.

Sementara itu untuk akun Official Candy's Groups yang juga dikelola oleh mereka, masih ada namun berangsur-angsur ditinggalkan anggotanya setelah polisi mengungkap kasus ini ke publik. Para pelaku disebut masih terhubung dengan banyak akun lainnya.

"Akun Facebook sebelumnya ada 12 akun, di antaranya ada satu akun adalah lokal Indonesia, saat ini kita upaya koordinasi dalam penangannya karena bersifat internasional untuk 11 akun tersebut," ujar Akhmad.

Polisi kini tengah memburu member lainnya yang sempat mengunggah pornografi anak, apalagi benar terbukti pernah melakukan pencabulan. Untuk mengungkapnya, polisi tengah mengolah data dari Facebook terkait riwayat member-nya.

"Apabila (member) mentransmisikan konten pornografi, akan dijerat dengan undang-undang tersebut," kata Akhmad. (Nibras Nada Nailufar)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi online spesialisasi anak via grup Facebook pedofil dengan nama Official Candy's Group. Sejumlah pelaku sudah ditangkap.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel, pelaku jangan hanya dijerat melanggar Undang-Undang ITE. Namun harus dikenakan pasal pemberatan dengan pasal berlapis.

"Kami tidak ikhlas jika hanya dijerat UU ITE dan kejahatan cyber. Harus dikenakan pasal berlapis," ucap Indra di kantor KPAI, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan lantaran sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

"Sederajat yang juga disebut oleh Presiden sebagai kejahatan luar biasa (kasus pedofil)," ungkap Indra. Karena itu, masih kata dia, untuk mengungkapkan kasus ini, perlu diungkapkan identitas para pelaku ke publik.

"Seluruh tersangka dibuka muka dan identitasnya, sehingga semakin banyak masyarakat lihat dan melapor, sehingga memperkuat keyakinan Polri dan kejaksaan untuk mengajukan tuntutan semaksimal mungkin," tegas Reza.

Selain itu, dia juga meminta agar pelaku divisum. Hal ini untuk melihat apakah hanya mengupload foto saja atau pelaku pedofil aktif.

"Tersangka juga visum ke tubuh mereka. Apakah mereka juga pelaku pedofil aktif. Jadi bukan hanya penyebar, maaf, apakah mereka melakukan persetubuhan atau pencabulan anak," pungkas Reza.

Source:
  • http://www.tribunnews.com/nasional/2017/03/17/kisah-ibu-ibu-yang-membongkar-grup-pedofil-di-facebook?page=all
  • http://news.liputan6.com/read/2894893/pelaku-pedofil-di-fb-harus-dijerat-pasal-berlapis

Kasus Cybercrime Pedofilia melalui Grup Facebook Loly 18+

Komentar