Lanjutan Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan

Lanjutan Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan


contoh kasus, kasus cybercrime, kasus pornografi, papan reklame, tugas bsi eptik, UU ITE,


Lanjutan Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan

KOMPAS.com - Penayangan video porno di sebuah billboard elektronik (videotron) milik PT Transito Adiman Jati di Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2016) lalu, membuat heboh warga internet Indonesia.

Menurut Manager PT Transito Adiman Jati, Adrian Wiedarta, penayangan video porno itu terjadi bukan karena kelalaian atau kesengajaan dari pihaknya. Penayangan tersebut terjadi akibat sabotase alias peretasan oleh hacker.

"Kami sempat deteksi, ternyata diambil alih oleh yang ngirim virus. Ada yang menyabotase, nge-hack," kata Adrian ketika dihubungi Kompas.com.

Si hacker, menurut cerita Adrian, "bekerja" dengan cara mengirimkan sebuah virus ke aplikasi yang terdapat di videotron. Virus tersebut kemudian menyambungkan videotron ke situs web yang menampilkan video porno.

Pihak Transito tidak bisa berbuat banyak ketika hal tersebut terjadi. Pasalnya, password sistem videotron tersebut dikuasai oleh hacker.

”Sempat ada upaya mematikan sambungan dari kantor pusat untuk menghentikan siaran. Namun, saat password dimasukkan, ternyata tidak bisa membuka sambungan,” kata juru Bicara PT Transito Adiman Jati Advertising Widi Krastawan seperti dikutip Harian Kompas.

Pada akhirnya, videotron dimatikan paksa dengan cara diputuskan sambungan listriknya. Tayangan video porno tersebut terjadi kurang lebih selama 5 menit.

Videotron berukuran 24 meter persegi itu terletak di persimpangan di Jalan Iskandarsyah, Jalan Wijaya-Antasari, Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Letaknya sekitar 5,5 kilometer dari kantor pusat Transito. Konten videotron itu dikirim melalui internet.

Technical Consultant PT Prosperita-ESET Indonesia Yudhi Kukuh mengatakan bahwa pembobolan sistem komputer milik Transito kemungkinan tidak dilandasi motif ekonomi.

“Sejauh ini tidak ada berita pelaku menuntut sesuatu, hanya meretas kemudian menampilkan video porno,” kata Yudhi dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Minggu (2/10/2016).

Yudhi menambahkan bahwa tindak peretasan semacam yang menimpa videotron Transito bisa terjadi akibat lemahnya sistem keamanan pada komputer yang digunakan.

Dia menyoroti perlunya dukungan antivirus dan anti-malware yang ringan untuk melindungi komputer bersangkutan. “Proteksi firewall menjadi penting. Penyusupan terjadi karena ada celah,” ujarnya.

Transito mengatakan telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus penayangan video dewasa tersebut.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal membongkar semua videotron berbentuk billboard di Jakarta. Dia menegaskan tidak akan memperpanjang izin pemasangan videotron semacam itu.

“Kami minta nanti LED yang menempel di dinding (kaca) gedung perkantoran saja,” kata pria yang akrab disapa Ahok ini.

source:
  • http://tekno.kompas.com/read/2016/10/02/16100057/begini.cara.kerja.hacker.videotron.porno.di.jakarta

Lanjutan Kasus Cybercrime Penyiaran Video Porno melalui Papan Iklan

Komentar